Translate

Senin, 08 Agustus 2011

SK MENGAJAR GURU PAUD

LEMBAGA PENDIDIKAN JAMI’ATUL ABIDIN
PAUD QUR’ANI JAMI’ATUL ABIDIN
Alamat : Jalan Kauman no 28, Krajan Barat RT 04/III Kelurahan Bergaslor, Kec. Bergas. Semarang


KEPUTUSAN
PENGURUS PAUD QUR’ANI JAMI’ATUL ABIDIN
Nomor : 001/K.01/VII/2011

Tentang :

PENGANGKATAN GURU PAUD QUR’ANI JAMI’ATUL ABIDIN BERGASLOR
KECAMATAN BERGAS KABUPATEN SEMARANG






Bismilahirrohmanirrohim
Pengurus PAUD Qur’ani Jami’atul Abidin Bergaslor

Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menunjang kelancaran proses belajar mengajar di PAUD Qur’ani Jami’atul Abidin Bergaslor kecamatan bergas perlu ditetatapkan tenaga teknis pendidik dan kependidikan.
2. Karena dipandang mampu dan memenuhi syarat serta cakap, kompeten maka perlu diberikan tugas sebagaimana dimaksud.
Mengingat :
1. Pasal 10 tugas pengurus, jo anggaran dasar rumah tangga lembaga pendidikan jami’atul abidin tentang hak dan kewajiban badan pengurus.
2. Rancangan dewan guru bersama pengurus lembaga pendidikan dan pimpinan Sekolah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Nama : NGATIMAH
Tempat tanggal lahir : Kab. Semarang, 25 April 1980
NIK : 33.2213.650480.0001
Alamat : Bergaskidul 02/1 ,Bergas, Semarang
Pendidikan : SMA
Kedua :
Tenaga tersebut mulai tanggal 18 Juli diangkat sebagai guru pada PAUD Qur’ani Jami’atul Abidin Bergaslor Tahun Pelajaran 2011/2012
Kedua :
Tenaga tersebut bekerja dan bertanggung jawab kepada kepala PAUD Qur’ani Jami’atul Abidin Bergaslor dengan gaji/honorarium yang ditetapkan Kepala PAUD.
Ketiga :
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan peninjauan kembali.

Ditetapkan : Bergaslor
Pada tanggal : 18 Juli 2011
Kepala Pengurus PAUD Qur’ani Jami’atul Abidin




MUHAMAD MAHSUN, S.Pd.


sELANjutnya yang guru diberikan sk tugas dari kepala paud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar