Translate

Senin, 08 Agustus 2011

SK MENGAJAR GURU PAUD DARI KEPALA PAUD

LEMBAGA PENDIDIKAN JAMI’ATUL ABIDIN
PAUD QUR’ANI JAMI’ATUL ABIDIN
Alamat : Jalan Kauman no 28, Krajan Barat RT 04/III Kelurahan Bergaslor, Kec. Bergas. Semarang


KEPUTUSAN
kepala PAUD QUR’ANI JAMI’ATUL ABIDIN
Nomor : 001/K.01/VII/2011

Tentang :

PEMBAGIAN TUGAS DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAN TUGAS-TUGAS YANG LAIN



Bismilahirrohmanirrohim
Kepala Madrasah PAUD Qur’ani Jami’atul Abidin Bergaslor

Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menunjang kelancaran proses belajar mengajar di PAUD Qur’ani Jami’atul Abidin Bergaslor kecamatan bergas perlu ditetatapkan tenaga teknis pendidik dan kependidikan.
2. Karena dipandang mampu dan memenuhi syarat serta cakap, kompeten maka perlu diberikan tugas sebagaimana dimaksud.
Mengingat :
1. Pasal 28 UU sisdiknas no.20 tahun 2003 ayat 1 tentang pendidikan anak usia dini.
2. Memperhatikan Pasal 10 tugas pengurus, jo anggaran dasar rumah tangga lembaga pendidikan jami’atul abidin tentang hak dan kewajiban badan Kepala madrasah.
3. Rancangan kepala PAUD bersama pengurus lembaga pendidikan dan komite madrasah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau membimbing dan mendidik seperti pada lampiran l.

kedua : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada kepala madrasah.

Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang telah disetujui oleh komite bersama pengurus.

Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan ditinjau kembali bersama dengan pengurus madrsah.

Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan : Bergaslor
Pada tanggal : 12 Juli 2011
Kepala PAUD Qur’ani Jami’atul Abidin





SUHARMI 
LEMBAGA PENDIDIKAN JAMI’ATUL ABIDIN
PAUD QUR’ANI JAMI’ATUL ABIDIN
Alamat : Jalan Kauman no 28, Krajan Barat RT 04/III Kelurahan Bergaslor, Kec. Bergas. Semarang



SURAT TUGAS
Nomor : 001/ST.VII/2011

Kepala Madrasah PAUD Qur’ani Jami’atul Abidin
Kelurahan Bergaslor Kec. Bergas Kab. Semarang

Mebaca : d.s.b
Menimbang : d.s.b
Mengingat : d.s.b

Bahwa saudara/i Tempat tanggal lahir :
Jabatan guru. Yang tersebut di atas dalam tahun pelajaran 2011/2012 diberikan tugas sebagai berikut :

GURU KELAS TUGAS LAIN



Dengan ketentuan :

i. Segala sesuatu akan ditinjau kembali, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penugasan ini, kepala madrasah bersama pengurus akan merevisi dari segala keputusan yang sudah diberikan.

ii. Surat tugas ini disampaikan kepada yang bersangkutan atau yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.


Bergaslor, 12 Juli 2011
Kapala PAUD Qur’ani



Suharmi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar