LEMBAGA PENDIDIKAN JAMI’ATUL ABIDIN
PAUD QUR’ANI JAMI’ATUL ABIDIN
Alamat : Jalan Kauman no 28, Krajan Barat RT 04/III Kelurahan Bergaslor, Kec. Bergas. Semarang
KEPUTUSAN
kepala PAUD QUR’ANI JAMI’ATUL ABIDIN
Nomor : 001/K.01/VII/2011
Tentang :
PEMBAGIAN TUGAS DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAN TUGAS-TUGAS YANG LAIN
Bismilahirrohmanirrohim
Kepala Madrasah PAUD Qur’ani Jami’atul Abidin Bergaslor
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menunjang kelancaran proses belajar mengajar di PAUD Qur’ani Jami’atul Abidin Bergaslor kecamatan bergas perlu ditetatapkan tenaga teknis pendidik dan kependidikan.
2. Karena dipandang mampu dan memenuhi syarat serta cakap, kompeten maka perlu diberikan tugas sebagaimana dimaksud.
Mengingat :
1. Pasal 28 UU sisdiknas no.20 tahun 2003 ayat 1 tentang pendidikan anak usia dini.
2. Memperhatikan Pasal 10 tugas pengurus, jo anggaran dasar rumah tangga lembaga pendidikan jami’atul abidin tentang hak dan kewajiban badan Kepala madrasah.
3. Rancangan kepala PAUD bersama pengurus lembaga pendidikan dan komite madrasah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau membimbing dan mendidik seperti pada lampiran l.
kedua : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada kepala madrasah.
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang telah disetujui oleh komite bersama pengurus.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan ditinjau kembali bersama dengan pengurus madrsah.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Bergaslor
Pada tanggal : 12 Juli 2011
Kepala PAUD Qur’ani Jami’atul Abidin
SUHARMI
LEMBAGA PENDIDIKAN JAMI’ATUL ABIDIN
PAUD QUR’ANI JAMI’ATUL ABIDIN
Alamat : Jalan Kauman no 28, Krajan Barat RT 04/III Kelurahan Bergaslor, Kec. Bergas. Semarang
SURAT TUGAS
Nomor : 001/ST.VII/2011
Kepala Madrasah PAUD Qur’ani Jami’atul Abidin
Kelurahan Bergaslor Kec. Bergas Kab. Semarang
Mebaca : d.s.b
Menimbang : d.s.b
Mengingat : d.s.b
Bahwa saudara/i Tempat tanggal lahir :
Jabatan guru. Yang tersebut di atas dalam tahun pelajaran 2011/2012 diberikan tugas sebagai berikut :
GURU KELAS TUGAS LAIN
Dengan ketentuan :
i. Segala sesuatu akan ditinjau kembali, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penugasan ini, kepala madrasah bersama pengurus akan merevisi dari segala keputusan yang sudah diberikan.
ii. Surat tugas ini disampaikan kepada yang bersangkutan atau yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bergaslor, 12 Juli 2011
Kapala PAUD Qur’ani
Suharmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar